SHARE IT :

Punya kartu kredit ? waspada bahaya carding


Nadya 18 April 2022 216 Views

Saat ini sedang marak terjadi kejahat cyber dalam  perbankan salah satunya yaitu Carding. Kejahatan carding ini sudah memakan korban dan mengelami banyak kerugian. Pengguna kartu kredit menjadi target kejahat carding.

Carding adalah kegiatan berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Data kartu kredit itu diperoleh dengan cara mencuri, yang biasanya bersumber dari situs ilegal dan jaringan spammer. Pelakunya biasa disebut dengan Carder.

Carder ini menjalankan aksinya dengan mencuri nomor kartu kredit korban secara illegal untuk membeli sesuatu secara online.

Setelah carder melakukan aksinya dengan berbelanja menggunakan kartu kredit barang tersebut akan di jual dan carder tersebut akan meraup keuntungan.

Dilansir dari OCBC NSIP ada 4 jenis CARDING yang perlu diwaspadai :

  1. Misuse of Card Data
    Dalam jenis ini, cara carding adalah penyalahgunaan kartu yang tidak disadari oleh pemilik kartu. Biasanya, pelaku menggunakan kartu sangat berhati-hati hingga mencapai nominal sangat besar.
  2. Wiretapping
    Pada wiretapping, cara carding adalah bentuk penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Seorang pencuri dapat memperoleh banyak informasi pribadi hingga menimbulkan kerugian besar bagi korban.
  3. Counterfeiting
    Pada bentuk counterfeiting, proses carding adalah kegiatan pemalsuan kartu kredit hingga terlihat sangat mirip seperti aslinya. Biasanya, carding cc ini dilakukan oleh pelaku yang mempunyai koneksi luas serta keahlian khusus tertentu.
  4. Phishing
    Sementara pada kasus pishing, cara kerja carding adalah proses penipuan kepada pemilik kartu melalui e-mail untuk memperoleh berbagai informasi pribadi. Umumnya, carder akan menggunakan dua sistem dalam menipu korban. Diantaranya, mengirimkan virus ke sistem PC dan memberikan link website palsu.

Jenis-jenis kejahatan carding di atas perlu kalian waspadai karena carder sangat pintar mengelabuhi korbannya sehingga apapun bisa terjadi, untuk mengantisipasi kerjahatan carding berikut cara mencegah agar tidak terkena kejahatan carding yang di lansir sikapiuangmu.ojk yaitu laman resmi OJK (Otoritas Jasa keuangan)

  1. Selalu jaga rahasia 3 digit angka yang tertera di belakang kartu dan tanggal kadaluwarsa kartu dengan tidak memberikan informasi tersebut kepada siapapun.
  2. Jika digunakan untuk bertransaksi di tempat umum, pastikan untuk tidak menyerahkan langsung kepada pegawai atau biasakan hanya kamu yang menggeseknya/insert (dip) di mesin EDC yang tersedia.
  3. Hindari melakukan transaksi online dengan wifi umum.
  4. Simpan surat tagihan kartu kredit atau buang setelah kamu merobeknya hingga kertas tersebut tidak akan lagi dapat terlihat data-data milik kamu.
  5. Segera laporkan ke bank penerbit jika terjadi transaksi yang tidak pernah kamu   lakukan.

Hati-hati dan jangan mudah tergiur terhadap orang orang yang menawarkan produk,layanan atau jasa dengan sangat murah dan terhasut saat berkomunikasi dengan orang yang tidak di kenal karena carder itu  mencari kesempatan ketika kita lengah dan kurang informasi.

 

Source :

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20556

https://www.ocbcnisp.com/en/article/2021/11/24/carding-adalah

https://tekno.kompas.com/read/2022/03/08/15150087/apa-itu-carding-mengenal-bahaya-dan-cara-mencegahnya-?page=all


#cyber #carding #bank #malware #hacker #kriminal #security #creditcard #kartu kredit


Artikel Terbaru